Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.(ist)

Dipanggil Kejagung, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Belum Juga Muncul

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi importasi tekstil, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (20/7).

Selain Heru juga ikut dipanggil  Kepala Subdit Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Mokhammad Muklas.

Keduanya sesuai jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam layar monitor di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta dipanggil berdasarkan surat panggilan saksi (SPS) Nomor 3482/F.2/Fd.1/07/2020 untuk Heru Pambudi dan SPS Nomor 3489/F.2/Fd.2/07/2020 untuk Mokhammad Mukhlas. 

Namun sampai berita ini diturunkan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang dipanggil untuk pertama kali diperoleh informasi belum juga muncul dan hadir di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

Sebaliknya Mokhammad Muklas anak buah Heru hadir. Muklas sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam dan sudah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)