Usut Korupsi di KKP, Kejagung Sudah Periksa 121 Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir ini secara marathon memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/12/2018) menegaskan pemeriksaan para saksi untuk membuat terang benderang kasus itu dan untuk mengetahui siapa paling bertanggung-jawab.

“Karena setidaknya tim penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Mukri seraya menyebutkan.

Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejagung sudah memeriksa 121 saksi.

Saksi tersebut, tutur Mukri, termasuk dua saksi yang hari Senin ini diperiksa Tim penyidik. Keduanya yaitu Haris dan Lulu yang masing-masing merupakan pegawai pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sejumlah pejabat pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan juga telah dipanggil untuk diperiksa. Antara lain Ambar Tri Harnanto (Kepala Seksi Tata Kelola), Anjar Hajiono (Analis Perencanaan), Golar Prakoso (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), dan Angga Ramadhany (Bendahara).

Selain itu sejumlah rekanan juga telah dipanggil guna dimintai keterangan. Mereka itu antara lain Wasanudin (Direktur CV Berkah Laut), Rahmani HR (Direktur CV Fajar Raya Maros), Adi Novandy (Direktur PT Roda Anugrah Sejati) dan Kamarudin Olle (Direktur CV Sinar Stainless).

Sebelumnya JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2018) berjanji akan mengumumkan tersangkanya jika sudah ada kesimpulan siapa yang harus bertanggung-jawab dari kasus di KKP itu.

“Nanti kalau sudah (sampai tahap penetapan tersangka–Red) akan kita sampaikan,” kata Adi. Dia pun enggan menjelaskan saat ditanya berapa calon tersangka kasus dari kasus di tubuh KKP itu. “Nanti saja soal itu,” ucapnya.

Dikatakannya saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Ini masih dalam tahap penyidikan umum. Jadi masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Adi. (MJ Riyadi)

2 comments

Comments are closed.