Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Satu Lagi Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Importasi Tekstil Ditahan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Satu lagi pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Batam, Kepulauan Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil tahun 2018-2020 ditahan Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap tersangka Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam 2017-2019 Mukhammad Muklas dilakukan pada Senin (20/7) malam.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (21/7) tersangka Muklas ditahan di Rutan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bulat, Kejagung.

Tersangka, tuturnya, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli sampai 8 Agustus 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-23/F.2/Fd.2/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Dikatakan juga Hari untuk hari ini ada empat orang diperiksa dengan tiga orang diantaranya merupakan tersangka.

“Tapi ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya atau saling menjadi saksi,” tutur Hari.

Ketiganya yaitu Hariyono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian. Mereka adalah pejabat KPU Bea Cukai Batam. Sedangkan satu saksi lain yaitu Sukiman karyawan PT Flemings Indo Batam.

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi antara lain guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang punya pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan para tersangka,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)