Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Kasus Perum Perindo, Kejagung Korek Keterangan Tiga Saksi dari Kalangan Internal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari tersangka dan menguak dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa tiga orang saksi, Senin (30/8).

Ketiga saksi yang diperiksa untuk dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta berasal dari kalangan internal Perum Perindo yang berkantor di Muara Baru, Penjarigan, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga saksi tersebut antara lain A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo tahun 2016-2019.

“Kemudian YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo,” tutur Leo demikian biasa disapa, Senin (30/8)

Dikatakannya ketiga saksi diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan dari Perum Perindo. “Pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di Perum Perindo. Terutama terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (26/8) juga diperiksa tiga saksi dari internal. Ketiganya yaitu AP selaku Staf Utama, S selaku General Manager Kantor Cabang Pekalongan Periode 2019-2020 dan AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Resiko .

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi belum lama ini mengatakan dugaan kerugian negara dalam kasus Perum Perindo mencapai ratusan miliar.

“Tapi nilai kerugian negara tersebut belum fix. Karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Kasus Perum Perindo ditingkatkan ke tahap penyidik setelah Supardi menerbitkan perintah penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Kasusnya berawal ketika Perum Perindo pada tahun 2017 menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek dalam penangkapan ikan.

Atas penerbitan MTN tersebut Perum Perindo mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang cair pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dan Desember 2017 sebesar Rp100 miliar.

Dana tersebut kemudian sebagian besar digunakan untuk modal kerja perdagangan. Namun karena kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati- hati menjadikan perdagangan saat itu perputaran modal kerjanya melambat. Akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.(muj)