Surat Edaran Wali Kota Bekasi mengatur pelaksanaan shalat idul adha. (ist)

Pemkot Bekasi Bentuk Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna menjaga kelayakan daging hewan kurban
pada Hari Raya Idul Adha 1441 H ditengah pandemi covid 19 di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran (SE).

Surat edaran nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Adapun surat edaran menjelaskan tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dengan mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya adalah jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing

Kemudian menggunakan masker sejak keluar rumah, dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

Menghimbau untuk tidak melibatkan shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk memastikan agar hewan kurban yang ada di Kota Bekasi terjamin kesehatannya, maka Pemerintah Kota Bekasi membentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari:
1. Petugas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan 90 orang
2. Petugas Teknis Bidang Nakeswan 9 orang
3. Petugas Penyuluh Lapangan/ PPL 6 orang
4. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang  Jawa Barat 50 orang
5. Petugas Kelurahan 56 orang.

Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari tanggal 13-30 Juli 2020, dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat pemotongan yang terdiri dari pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan mulai tanggal 31 Juli- 2 Agustus 2020.

Persyaratan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut :
Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi: pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (22/7/2020).

Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Penerapan kebersihan alat, meliputi melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan

Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat dapat bisa mengikuti dan menjalankan aturan- aturan tersebut untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid 19 pada saat pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bekasi.

Pemerintah mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis berperantara hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging kurban yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)

Diimbau kesemua warga masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. (jonder sihotang)