Kejati DKI Jakarta Rangking I Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ-Kinerja Pidum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menduduki ranking I atau pertama dalam menghentikan penuntutan perkara pidana berdasarkan mekanisme keadilan restoratif justice dan kategori prestasi kinerja bidang Pidana Umum.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, Kamis (10/05/2023) prestasi tersebut diperoleh berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023 pada 33 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

“Sedang Kejati Sulawesi Utara meraih ranking kedua dan ketiga Kejati Aceh,” tutur Budi seraya menyebutkan hasil rekapitulasi disampaikan dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” di Bandung.

Dia menuturkan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejati DKI Jakarta yang berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan untuk RJ.

“Terdiri dari tiga perkara yang diusulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk RJ. Tapi kemudian hanya dua disetujui dan satu tidak disetujui,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, empat perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dua puluh satu perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lima perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan delapan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat disetujui untuk RJ.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku,” ucap mantan Kajari Sidoarjo ini.

Dia menambahkan Kejati DKI Jakarta juga meraih prestasi untuk kinerja Bidang Pidum dengan meraih peringkat pertama dari seluruh bidang Pidum Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk periode bulan maret 2023.

“Tolak ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan isidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara,” ungkapnya.

Dia menambahkan Kejati DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif.(muj)