PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melaksanakan ibadah. Bahkan pemerintah selalumemberi petunjuk, agar setiap warga dapat membangun rumah ibadah sesuai peraturan bersama 2menteri nomor 98 tahun 2006.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan bersama 2 menteri yaitumenteri agama dan menteri dalam negeri, pembangunan rumah ibadah dilandasi adanya persetujuan60 tanda tangan warga lingkungan serta 90 tanda tangan pengguna.
Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat menerima delegasi HKBP Tampan, Rabu (22/7/2020) di ruang kerjanyakomplek perkantoran Tenayan – Pekanbaru.
Menurut pantauan Independensi.com, pertemuan delegasi HKBP Tampan dengan Walikota diprakarsai anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi PDIP Dapot Sinaga SE didampingi Robin Edward SE,MH dan Ruslan Tarigan SPd menyampaikan keluh kesah yang dialami jemaat HKBP Tampan sejak terbitnya Surat Walikota Pekanbaru tertanggal 3 Juli 2020nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020 tentang penghentian kegiatan peribadatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah di rumah tempat tinggal di rumah Jl Siak RT 01/RW 03 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan itu Dapot Sinaga meminta kesediaan Walikota Pekanbaru Firdaus MT melakukan mediasi ulang dengan jemaat HKBP Tampan dihadiri seluruh Forkopimda Kota Pekanbaru.
Dalam mediasi ulang itulah nanti diharapkan tercipta penyelesaian yang kondusif terkait proses perijinan peribadahan HKBP Tampan. Sebab kehadiran surat walikota nomor: 450/Setda-Kesra/1266/2020, jemaat dan majelis HKBP Tampan yang berjumlah sekitar 150 kepala keluarga itu, sempat tidak melaksanakan ibadah pada Minggu 5 Juli 2020 lalu, seturut dengan kehadiran surat walikota yang ditandatangani Aswan – Asisten III Setda Kota Pekanbaru, ujar Dapot Sinaga.
Harapan yang sama juga disampaikan delegasi HKBP Tampan terdiri dari St Toni Sinaga, Pdt Frengky Pasaribu, Edward Napitupulu, R Hasugian dan Magdalena Hutapea.
Kepada Firdaus MT Walikota Pekanbaru St Toni Sinaga yang dipercaya sebagai juru bicara menyampaikan, sambil menunggu pengurusan proses penyelesaian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah HKBPTampan, kiranya pemerintah Kota Pekanbaru mengijinkan mereka beribadah di lokasi gereja yangada sekarang.
“Tolong Pak Wali mengijinkan kami jemaat yang berjumlah sekitar 150 KK atausekitar 450 jiwa (satu KK 3 jemaat-red) beribadah di gereja itu,” kata Toni dengan suara bergetar.
Toni Sinaga mengakui, awal pemanfaatan rumah ibadah itu pada tahun 1985 lalu, di titik beratkan bagi anak-anak sekolah minggu. Tapi semua pihak hendaknya memahami arti sekolah minggu itusama dengan gereja mini yang diperuntukkan sarana ibadah skala mini, ujar Toni Sinaga yang juga dibenarkan Ruslan Tarigan anggota DPRD Pekanbaru.
Baru pada tahun 2004, seiring dengan semakinbertambahnya jemaat dan semakin dewasa anak-anak yang tadinya masuk kategori sekolah minggu lokasi itupun kami manfaatkan untuk peribadahan.
Dan untuk memenuhi pengurusan IMB, kami telahberupaya sebagaimana mestinya, namun belum berhasil, kata Toni.
Setelah mendengar keluh-kesah jemaat HKBP Tampan dan saran anggota DPRD Kota Pekanbarukhususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT menekankan agar pihak HKBP Tampan menjalin komunikasi yang baik dan kondusif dengan seluruh elemen masyarakat dilingkungan dimana lokasi gereja berada.
Sudah 8 tahun saya jadi walikota Pekanbaru, baru kali ini urusan rumah ibadah sampai ketemu dengan saya. “Beribadah itu merupakan hak semua warga, pemerintah melindungi warganya agar melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing, tidakada larangan beribadah,” ujar Firdaus dengan mimik serius.
Terkait pengurusan ijin HKBP Tampan, menurut Firdaus, pihaknya sudah mendengar dari FKUB Kota Pekanbaru bahwa panitianya belum dapat memenuhi proses sebagaimana dimaksudkan dalam keputusan bersama 2 menteri.
Kita harapkan semua pihak saling menahan diri apabila rumah tempat tinggal di tingkatkan penggunaannya menjadi rumah ibadah. Kita minta kepada jemaat HKBP Tampan, agar menjalin komunikasi yang baik dengan warga lingkungan gereja.
Lakukan pendekatan secara persuasif. “Jika FKUB dan Kemenag Kota Pekanbaru sudah setuju, saya akan menandatangani IMB gereja HKBP Tampan ,” kata Walikota Firdaus.
Ditempat terpisah, anggota FKUB Kota Pekanbaru Pdt Rikson Sitorus saat dihubungi Independensi.com melalui telepon selulernya mengakui, bahwa permasalahan yang dialami gereja HKBP Tampan sudah diketahuinya.
Menurut Sitorus, permasalahan mendasar adalah saat FKUB melakukan ferifikasi permohonan ijin sesuai peraturan bersama 2 menteri, timbul sanggahan dari warga di lingkungan gereja terkait ke-absahan tanda tangan mereka, dan persoalan itulah yang tidak dapat terselesaikan hingga saat ini.
Jika tanda tangan warga yang 60-an itu dapat di pertanggung-jawabkan dengan kata lain tidak menimbulkan masalah, kami dari FKUB akan segera mengeluarkan rekomendasi, tegasnya.
Sebenarnya lanjut Pdt Rikson Sitorus , dulu sudah pernah saya sarankan kepada panitia pembangunan HKBP Tampan, agar mengurus permohonan ijin sementara ke Walikota Pekanbaru pemanfaatan rumah tinggal menjadi lokasi peribadahan.
Ijin sementara itu di mohonkan kepada walikota danprosesnya nanti akan di delegasikan kepada pihak kecamatan setempat. Ijin sementara itu berlaku 2tahun, dan waktu itu sudah bisa dimanfaatkan mengurus hal-hal lainnya, ujar Sitorus yang mengaku tidak mengetahui apakah permohonan ijin sementara itu dibuat pihak HKBP Tampan.
Terkait permohonan ijin sementara sebagaimana disampaikan anggota FKUB Pdt Rekson Sitorus, Ketua Pembangunan gereja HKBP Tampan Edward Napitupulu mengakui bahwa, permohonan ijin sementara itu sudah dibuat dan dikirimkan ke Walikota Pekanbaru, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. (Maurit Simanungkalit)