Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Sudah Terima SPDP Oknum Polri Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oknum Polri pembuat surat jalan buronan Djoko Soegiarto Tjandra dari pihak Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada Independensi.com di Jakarta, Jumat (24/7) mengatakan SPDP atas nama tersangka Brigjen PU (Prasetijo Utomo) dan kawan-kawan telah diterima bidang Pidana Umum Kejagung pada Kamis (23/7)

Hari menyebutkan ada tiga pasal menyangkut tindak pidana umum yang disangkakan kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut.

Ketiga pasal tersebut yaitu pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 421 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP.

“Terkait SPDP yang telah diterima. Nantinya ditindaklanjuti JAM Pidum dengan menunjuk tim jaksa peneliti (P16) guna mengikuti perkembangan kasus tersebut,”ucapnya.

Seperti diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes juga telah memulai penyidikan terhadap kasus tersebut dengan menerbitkan SPDP atas nama tersangka Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sehari sebelumnya di Jakarta, Kamis (23/7) menyebutkan SPDP Nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ditujukan kepada Jaksa Agung.

SPDP ini memberitahukan Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat. Kemudian seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Ramadhan menyebutkan ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP yang diduga dilakukan terlapor Brigjen PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak.(muj)