SK DPP PKB

Mbalelo, DPP PKB Copot Gus Yani Dari Jabatan Ketua DPRD Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – DPP PKB memutuskan mencopot Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 dan sebagai gantinya DPP PKB mengusulkan Ketua Fraksi PKB Mochammad Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik.

Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

SK pergantian pimpinan DPRD Gresik ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid tertanggal 13 Juli 2020 yang salah satu butir menyebutkan Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.

Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun.

“Ya benar, surat dari DPP PKB sudah turun, tinggal menunggu pelantikan. Jadi, sejak SK ditetapkan maka Moch Abdul Qodir jadi pengganti Ketua DPRD. Sehingga, surat Keputusan DPP PKB tentang penetapan H. Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya, Jumat (24/7).

“Partai mencabut jabatan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, karena jabatan ketua DPRD bukan produk pemilu. Hal ini merupakan wewenang partai dan jabatan Ketua DPRD sifatnya penugasan dari partai, karena pada pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang,” ungkapnya.

Di tambahkan Imron, meski Gus Yani sapaan Akrab Fandi Ahmad Yani dicopot dari jabatan Ketua DPRD. Namun, ia tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari partai PKB hingga yang bersangkutan secara resmi mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati Gresik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan pencopotan Gus Yani, yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai. Sedangkan, Gus Yani dinilai partai tidak mampu menjalankan tugas tersebut. Apalagi, Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi parpol lain,” terangnya.

“Rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan. Sebab, DPP PKB sudah memutuskan mengusung pasangan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) di Pilkada Gresik 2020,” tandasnya.

Sementara Mochammad Abdul Qodir mengaku siap melaksanakan surat keputusan dari DPP PKB. “Saya siap menjalankan perintah partai, untuk menjadi Ketua DPRD Gresik,” ucapnya.

Untuk diketahui, Mochammad Abdul Qodir saat ini merupakan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik. (Mor)