Jakarta, IndependensI.com – Pemprov DKI mengambil sejumlah langkah dan kebijakan yang tegas untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Hal ini seiring dengan terus melonjaknya kasus positive Covid 19 di Ibukota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda progresif kepada perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pemprov DKI juga kan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” katanya dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyatakan akan menutup sementara perkantoran yang diketahui karyawannya terpapar Covid-19.
Selain itu, Anies mengimbau, agar masyarakat dapat berperan aktif saat perkantoran ditempatnya bekerja melakukan pelanggaran mengenai aturan PSBB masa transisi.
“Kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak,” jelasnya.
Sementara itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7).
“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui kasus pertama Covid-19 di Jakarta ditemukan pada 3 Maret 2020 dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melaksanakan PSBB fase pertama pada 10 April 2020.