Gawai Dayak di Desa Bancoh, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 1 Juli 2020.

Waspadai Potensi Radikalisme Suku Dayak

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Askiman, mengingatkan masyarakat Suku Dayak harus kembali kepada karakter dan jatidirinya sebagai wujud pengalaman ideologi Pancasila.

“Orang Dayak harus berkebudayaan Dayak. Orang Dayak jangan pernah malu mengaku diri sebagai orang Dayak,” kata Askiman di sela-sela Gawai Dayak di Desa Bancoh, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Diungkapkan Askiman, ideologi Pancasila dilahirkan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, termasuk dilahirkan dari kebudayaan Suku Dayak. Jadi, dengan mencintai dan melakukan akselerasi kapitalisasi modernisasi kebudayaan Dayak di dalam pembangunan nasional, sebagai wujud nyata pengamalan ideologi Pancasila.

Dikatakan Askiman, apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah krisis karakter budaya bangsa akibat puluhan tahun penyeragaman otoritarian dan kegagalan mengelola kekayaan budaya bangsa.

Di satu sisi, manusia Indonesia dihadapkan pada arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar yang menempatkan sebagai konsumen produk kebudayaan semata. Di sisi lain, muncul arus kebudayaan yang menekankan penguatan identitas primordial di tengah arus globalisasi.

Akumulasi dari kegagalan mengelola dampak persilangan dua arus kebudayaan ini menjadi ancaman bagi pembangunan karakter bangsa. Pembangunan harus menyentuh paradigma, mindset, atau budaya politik kita dalam rangka pembangunan bangsa.

“Nation-building tidak mungkin maju kalau sekadar mengandalkan perombakan institusional, tanpa melakukan perombakan manusianya yang menjalankan sistem ini. Termasuk perombakan dalam pola pikir orang Dayak itu sendiri,” kata Askiman.

Ketua Bidang Hukum Adat dan Peradilan Adat MHADN, Tobias Ranggie (Panglima Jambul), mengatakan, paham radikalisme yang marak di Indonesia, termasuk radikalisme khilafah yang ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi paham khilafah, membuktikan sebagian oknum masyarakat di Indonesia, sudah kehilangan karakter dan jatidirinya.

“Radikalisme di Indonesia, dalam konteks masyarakat Indonesia harus berkebudayaan Indonesia, tidak hanya dari kalangan Islam. Tapi patut pula diwaspadai potensi radikalisme di kalangan Suku Dayak, dalam konteks di dalam pengalaman ideologi Pancasila, orang Dayak harus mencintai kebudayaan sendiri, yaitu mencintai kebudayaan Dayak,” kata Tobias Ranggie.

Menurut Tobias Ranggie, dalam mewujudkan natioan building, Pemerintah Republik Indonesia, telah melakukan langkah-langkah strategis untuk kembali kepada karakter dan jatidiri Bangsa Indonesia, sebagai filosofi etika berperilaku Bangsa Indonesia di dalam mengamalkan ideologi Pancasila.

Pertama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelenggarakan seminar nasional di Kantor Kementerian Bappenas di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Kementerian Bappenas, dalam seminar nasional berjudul: “Peran Kebudayaan di dalam Pembangunan Nasional”, menegaskan, kemajuan sangat signifikan China, Jepang dan Korea Selatan, karena pembangunan berbasiskan kebudayaan, maka di masa mendatang, di Indonesia realisasi pembangunan dalam berbagai aspek, harus berdasarkan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, melalui akselerasi kapitalisasi modernisasi kebudayaan di dalam pembangunan nasional (Bisnis.com, Selasa, 4 April 2017).

Kedua, pada Kamis, 27 April 2017, Pemerintah mengesahkan undang-undang pemajuan kebudayaan, dimana kemudian dikenal dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 7 Nopember 2017, tentang pengakuan keberadaan aliran kepercayaan yang dimaknai pula pengakuan terhadap agama-agama asli Indonesia yang lahir dari kebudayaan asli Bangsa Indonesia, dengan sumber doktrin legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari suku bangsa yang bersangkutan.

Termasuk di antaranya pengakuan agama asli Suku Dayak bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak.

“Keempat, di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018, Presiden Joko Widodo, menerima Naskah Akademik Kajian Strategi Pembangunan Kebudayaan,” ujar Tobias Ranggie.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berkomitmen di dalam menjabarkan program pembangunan berbasiskan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagaimana digambarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), 2014 – 2019, dan 2019 – 2024.

Komitmen Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjadikan kebudayaan tidak hanya penting bagi bangsa Indonesia pasca kemerdekaan sebagai proses nation-building. Tapi juga penting sebagai pilar menuju Indonesia maju dengan Sumber Daya Manusia yang unggul berkarakter kebangsaan, bukan hanya pintar dan piawai dalam teknologi.

Dituturkan Tobias, gerakan kembali kepada karakter dan jatidiri Dayak, bertujuan mengantipasi potensi potensi radikalisme anti Pancasila di kalangan masyarakat Suku Dayak itu sendiri.

Karena langkah kembali kepada karakter dan jatiridiri Dayak, sebagai momentum masyarakat Suku Dayak mengenal dan melihat Kebudayaan Dayak dari dalam secara jujur dan bermartabat.

Menurut Tobias Ranggie, potensi radikalisme anti Pancasila di kalangan Suku Dayak, disebabkan tiga faktor.

Pertama, ujar Tobias Ranggie, apabila Suku Dayak, melihat Kebudayaan Dayak semata-mata dari sumber keyakinan imannya (doktrin agama yang dianutnya).

Kedua, tutur Tobias Ranggie, apabila orang Dayak sudah tidak mengakui lagi dirinya sebagai orang Dayak, setelah memutuskan memeluk salah satu agama yang berurat-berakar dari kebudayaan luar, sebagai sumber keyakinan imannya.

Ketiga, ungkap Tobias Ranggie, apabila orang Dayak selalu mengedepankan kesombongan rohani atau mengedepankan kesalehan individu, dengan menganggap diri dan kelompoknya saja paling benar, dan orang lain sebagi musuh.

Musuh utama ideologi Pancasila, ungkap Tobias, apabila warga negara Indonesia, termasuk orang Dayak di dalamnya, apabila tidak mengakui keberagamaan dan kebhinenakaan, dengan menganggap diri dan kelompoknya saja yang paling hebat.

Itulah yang terjadi dengan ideologi khilafah di Indonesia diusung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tanggal 10 Juli 2020.

“Tiga potensi radikalisme di kalangan Suku Dayak tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut, maka sebagai titik awal kehancuran Kebudayaan Dayak, sekaligus sebagai titik awal orang Dayak tersebut kehilangan karakter dan jatidiri/identitasnya, dimana berimplikasi pula terhadap potensi pengingkaran dan atau pengkhianatan terhadap ideologi Pancasila,” ungkap Tobias Ranggie.

Tiga potensi radikalisme di kalangan Suku Dayak, ini, harus digarisbawahi, karena sudut pandang kebudayaan luar (di antaranya melahirkan agama samawi dan agama impor lainnya), seringkali bertolak belakang dari pemahaman trilogi peradaban kebudayaan Benua Asia, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban Kebudayaan Asia dimaksud, sebagai faktor pembentuk karakter dan jaditidiri/identitas masyarakat Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Faktor pembentuk karakter dan jatidiri/identitas manusia beradat, lahir dari sistem religi Dayak (legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak), dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban (Aju: 2020).

Diungkapkan Tobias Ranggie, karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat ini, sangat sejalan dengan aplikasi ideologi Pancasila yang mengharuskan semua warga negara Indonesia harus berkebudayaan asli Indonesia yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan, demi terwujudnya keharmonisan dan kedamaian masyarakat.

Manusia Dayak beradat, mengharuskan orang Dayak memiliki kesalehan sosial, bisa menerima orang lain apa adanya, mengakui keberagaman, kebhinekaan dan hidup harmonis antar sesama manusia dari berbagai latar belakang suku dan agama.

Tjilik Riwut merupakan figur keteladanan berkebudayaan bagi Suku Dayak.

Marsekal Pertama Tjilik Riwut, Gubernur Kalimantan Tengah (1958 – 1967), kelahiran Kasongan, Ibu Kota Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, 2 Februari 1918 dan meninggal dunia dalam usia 69 tahun di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, 17 Agustus 1987, dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/TK/Tahun 1998, pada tanggal 6 November 1998.

Sebagai pemeluk Agama Katolik, saat menjadi Residen Sampit, langkah Tjilik Riwut memperkenalkan Agama Kaharingan tahun 1942, mendahului sikap resmi Gereja Katolik pada masa itu.

Karena penegasan Gereja bahwa di luar Gereja Katolik ada keselamatan, baru dituangkan melalui hasil Konsili Vatikan II, 1962 – 1966. Hasil Konsili Vatikan II, 1962 – 1966, kemudian menjadi acuan inkulturasi Gereja Katolik di dalam kebudayaan berbagai suku bangsa di dunia, termasuk berinkulturasi dengan Kebudayaan Dayak.

Tjilik Riwut secara khusus telah memberikan keteladanan kepada orang Dayak supaya tidak terjebak dalam gelembung-gelembung realitas, sehingga kehilangan pijakan pada realitas yang sesungguhnya.

Dalam konteks ini, gelembung adalah elemen yang menghalangi pandangan orang Dayak atas kenyataan yang sebenarnya. Yang terlihat kemudian adalah versi lebih (hiperbolis) dari kenyataan itu.

“Maka dari itu, Tjilik Riwut, mengingatkan orang Dayak, harus berani memecah gelembung-gelembung yang menutupi realitas, dan melihat realitas itu secara langsung. Orang Dayak harus beriman secara bertanggungjawab, dengan menggunakan logika dan akal sehat berbasiskan kebudayaan Dayak,” ungkap Tobias Ranggie. (Aju)