JAKARTA (Independensi.com)
Setelah menjatuhkan sanksi disiplin, Kejaksaan Agung kini giliran mengusut dugaan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) melakukan tindak pidana menyusul terungkapnya pertemuan dirinya dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malaysia.
Pengusutan tersebut didasari berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil inspeksi kasus dari bidang Pengawasan terhadap jaksa Pinangki yang telah diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejagung, Senin (3/8)
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan terhadap berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) bidang Pengawasan terhadap Jaksa PSM tersebut kini sedang didalami pihaknya.
“Kami telah terima kemarin dan kini sedang didalami dan ditelaah rekan-rekan jaksa dari Pidana Khusus,” kata Febrie didampingi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8).
Febrie pun menjanjikan pihaknya akan transparan dan secepatnya menentukan sikap apakah akan menindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak. “Kita akan secepatnya tentukan sikap apakah jaksa PSM terlibat dari sisi pidananya,” ucap mantan Kajari Bandung ini.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan LHP Bidang Pengawasan terhadap oknum Jaksa PSM yang diserahkan ke bidang Pidsus terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan dugaan keterlibatan Jaksa PSM dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dimana berdasarkan inspeksi kasus ditemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Jaksa PSM dalam pengajuan PK oleh terpidana Djoko Tjandra yang diduga ada peristiwa pidananya,” ucap Hari.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin Jaksa Pinangki sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan dan diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron,
Pinangki dicopot dari jabatan sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan keputusan yang ditanda-tangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
Berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.(muj)