Ombudsman Kritik Pemberlakuan Ganjil Genap Ditengah Pandemi Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan system ganjil genap di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuai kritik dari Ombudsman RI. Kebijakan tersebut justru mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang menjadi tempat berisiko penularan virus corona.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, dampak diberlakukannya ganjil genap yang telah berjalan sejak Senin (3/8). Kebijakan tersebut membuat penumpukan pada transportasi publik, seperti TransJakarta, LRT, MRT, bus antar kota, angkot maupun lainnya.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah Provinsi DKI atas konsekuensinya dari berlakunya ganjil-genap ini bukan saja menambah kapasitas angkut transportasi publik. Namun di sisi lain penerapan protokol kesehatan akan sulit. Karena sulitnya menjaga jarak,” ujar Alvin saat diskusi virtual Ombudsman, Rabu (5/8).

Terlebih, lanjut dia, di Jakarta untuk klaster perkantoran sedang menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Apalagi penyebaran terjadi di luar kantor pada saat para pekerja berangkat, pulang maupun transit.

Selain risiko saat perjalanan, Alvin menyebut ganjil genap ikut mendorong para pekerja lebih lama berada di luar rumah, demi menghindari batas waktu jam ganjil genap.

“Bisa juga berlakunya ganjil genap ini akan mendorong pekerja di Jakarta akan balik ke kebiasaan sebelum pandemi. Dengan berangkat lebih awal dan pulang lebih larut untuk mengakali pemberlakukan jam ganjil -genap,” ungkapnya

Oleh karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan itu saat ini bertentangan dengan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alvin menilai, tujuan PSBB adalah kurangi dan kendalikan pergerakan sosial, termasuk disarankan lebih banyak berada di rumah.

“Jadi ganjil-genap ini bertentangan dengan PSBB karena dapat mendorong pekerja berada lebih lama di luar rumah. Ya, walaupun, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta menyampaikan ganjil-genap ini bukan mendorong orang menggunakan transportasi publik, tetapi faktanya berbeda,” tuturnya.

“Maka kami menyimak adanya peraturan ganjil genap sebagaimana Peraturan Gubernur itu kan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi umum. Nah ini jadi sudah ada konflik disini,” tambahnya

Alvin mengharapkan Pemprov DKI bisa kembali mengkaji ulang pemberlakukan ganjil genap di saat pandemi Covid-19. Jangan sampai dengan berlakunya aturan tersebut, turut meningkatkan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dan berdampak merugikan masyarakat.