Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan seusai melantik Sesjampidum dan 10 pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan, Rabu (5/8).(ist)

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Jauhi Perbuatan Tercela, Penyelewengan dan Praktik Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk menjaga citra dan marwah institusi mengingat setiap perilaku dan perbuatan mengandung konsekuensi.

Oleh karena itu Jaksa Agung meminta untuk menjauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi.

“Tumbuhkan semangat untuk menjaga kewibawaan Kejaksaan melalui kerja dan perbuatan positif,” kata Jaksa Agung dalam salah satu pengarahaannya saat melantik Sekretaris JAM Pidum dan 10 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8)

Dia pun meminta kepada para pejabat yang dilantik diantaranya lima Kepala Kejaksaan Tinggi mengingatkan setiap jajarannya untuk menggunakan  media sosial dengan baik dan bijak.

“Hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA dan hal-hal yang tidak bermanfaat. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan,” tuturnya.

Selain itu, kata Jaksa Agung, ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

“Awasi dan tindak juga oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek maupun fasilitas kepada pemerintah daerah,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan yang dilantik saat mengangkat sumpah.(ist)

Dibagian lain Jaksa Agung juga mengingatkan dalam penanganan perkara korupsi di daerah untuk hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. “Penanganan perkara korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani.”

Namun ditegaskannya juga lakukan langkah penindakan jika terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat).

“Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan atau represif,” ucapnya seraya menyebutkan upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara korupsi.

“Keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” ucapnya.

Jaksa Agung pun meminta kepada Kajati yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 untuk menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum.

“Mulai dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada,” kata Jaksa Agung dalam acara dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta sejumlah pejabat eselon II.

Para pejabat yang dilantik yaitu Sekretaris JAM Pidum Aditia Warman,
Inspektur I pada JAM Was Ranu Miharja, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum Darmawel Aswar.

Kemudian Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada JAM Intelijen Didik Istayanta, Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum lainnya pada JAM Pidum Yudi Handono dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan Judhy Sutoto.

Lima pejabat eselon II lainnya ada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yaitu
Kajati Bangka Belitung I Made Suarnawan, Kajati Lampung Heffinur, Kajati Sulawesi Barat Jonny Manurung, Kajati Jambi Johanis Tanak dan Kajati Maluku
Rorogo Zega.(muj)