PEKANBARU (Independensi.com) – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif, kembali dilanjutkan Kamis (6/8) setelah sempat ditunda sepekan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Lilin Herlina yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru. Ketiga saksi tersebut antara lain Ichsan Suaedi selaku pemilik PT CGA, Trianto dan Azrul Nur Manurung ajudan Amril Mukminin
Berhubung karena suasana covid-19, sidang tetap digelar secara teleconfrence, dimana terdakwa Amril Mukminin tetap berada di ruang tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Saksi yang pertama dimintai keterangan adalah Triono pegawai PT Citra Gading Astritama (CGA).
Dalam persidangan Trionon mengakui ada beberapa kali menyerahkan uang yang di artikan sebagai komitmen fee proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui ajudannya Azrul Nur Manurung.
Menurut Trianto, awalnya, pihaknya di utus Ichsan Suaedi pemilik PT CGA untuk menemui Bupati Bengkalis. Saat pertemuan yang digelar di Hotel Adi Mulia Medan itu, Trianto langsung menanyakan bagaimana adat istiadat dalam pelaksanaan pembangunan proyek jalan Duri – Sei Pakning.
Dalam pertemuan itu kata Trianto, Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta agar dilaksanakan aja dulu proyek itu dengan baik. Tunjukkan pekerjaanmu dulu dan PT CGA sudah tau kebiasaannya karena sudah sering mengerjakan proyek dimana-mana.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya di bulan Juli 2016, Triono diminta datang ke Bengkalis serta disuruh menghadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke-rumah dinas.
Menurut Trianto, saat itulah Amril Mukminin meminta uang dengan alasan ada kebutuhan besar karena menjelang hari raya idul fitri. Saat itu Amril Mukminin meminta uang sebesar Rp 3 miliar.
Uang itulah diartikan sebagai komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak. Dan pada kesempatan itu, Trianto menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 miliar melalui Azrul Nur Manurung ajudan Bupati.
Dalam persidangan terungkap, Trianto mengaku ada beberapa kali menyerahkan uang kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin lewat ajudan Azrul Nur Manurung diberbagai lokasi.
Mulai dari Rp 1,7 miliar, Rp, 1,5 miliar, Rp 1,5 miliar hingga Rp 500 juta, sehingga uang yang diartikan sebagai komitmen fee 2,5 persen proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning kepada Amril Mukminin mencapai Rp 5,2 miliar.
Terkait uang yang disebut diserahkan Trianto melalui ajudan sebesar Rp 5,2 miliar, Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif saat ditanya majelis mengakui menerima dan menyatakan telah mengembalikan uang itu ke negara melalui rekening KPK.
Persidangan yang memakan waktu sekitar 3 jam itu, terpaksa menunda pemeriksaan dua orang lagi saksi yaitu Azrul Nur Manurung dan Ichsan Suaedi yang akan digelar pada hari Kamis (13/8) minggu depan.
Hal itu menurut Ketua Majelis Lilin Herlina, karena hari ini Kmais (6/8) masih banyak lagi agenda sidang yang harus di selesaikan.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Feby Dwi Andosperdy kepada Independensi.com terkait saksi berikut yang akan di dengar dipersidangan mengatakan, bahwa saksi untuk dakwaan pertama terhadap terdakwa Amril Mukminin tinggal pemeriksaan kepada saksi yang 2 orang tadi yang tertunda pemeriksaannya.
Sementara pemanggilan saksi untuk dakwaan kedua Amril Mukminin untuk kasus gratifikasi, akan dilakukan pada sidang berikutnya. Saat Independensi.com meminta penjelasan apakah Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif akan dipanggil sebagai saksi, JPU KPK Feby Dwi Andosperdy menegaskan akan memanggil untuk didengar kesaksiannya dalam persidangan.
Hanya saja menurut Feby Dwi, masalah hadir atau tidaknya Kasmarni dalam persidangan belum diketahuinya. Karena menurut KUHP, istri terdakwa boleh tidak hadir menghadiri panggilan dan itu tidak bisa dipaksa. “Kami berdoa, semoga Kasmarni istri Amril Mukminin bersedia hadir ,” ujarnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis periode 2016-2021, selain menerima uang dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, juga menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan yaitu dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.
Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.
Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Maurit Simanungkalit)