Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono didampingi Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah.(ist)

Kasus Korupsi Importasi Tekstil, JAM Pidsus: Ada Tidaknya Tersangka Baru Tergantung Alat Bukti

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung belum memastikan apakah dalam waktu dekat akan ada  tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi teksil dari China tahun 2018-2020 yang kini sedang disidik.

“Sampai saat masih lima (tersangka). Belum ada usulan (tersangka baru) dari tim penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8) malam.

Dia menyebutkan terhadap adanya saksi pejabat Bea Cukai Batam yang rumahnya pernah digeledah pihaknya, bukan berarti langsung dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

“Masa kalau digeledah harus terlibat. Lihat alat buktinya dong. Tapi kalau nanti terlibat atau turut serta, pasti (oleh tim) dilaporkan ke saya,” kata Ali

Oleh karena itu, tuturnya, ada tidaknya tersangka baru tergantung alat bukti dari hasil ekspose atau gelar perkara . “Jadi tersangka bisa lima, bisa tidak,” ucap mantan Aspidsus Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil tahun 2018-2020, Kejagung sempat menggeledah dua rumah pejabat Bea Cukai Batam pada Senin (11/5)

Pertama rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata yang berada di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam, Kepri.

Sedangkan rumah kedua yang digeledah merupakan rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif.

Terkait penggeledahan tersebut, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (12/5) mengungkapkan tim penyidik berhasil mengamankan tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk.

Selain itu Susila Brata dan M Munif pada hari Senin itu juga diperiksa tim penyidik sebagai saksi bersama tiga pejabat Bea dan Cukai Batam lainnya di kejaksaan Negeri Batam.

Sementara itu Susila Brata diketahui sempat dipanggil dan diperiksa untuk keduakalinya di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/7). Namun sampai selesai pemeriksaan status Kepala KPU Bea Cukai Batam tersebut masih saksi.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka  merupakan pejabat Bea Cukai Batam. Ke empatnya pun telah ditahan, dengan yang terakhir ditahan tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam pada Senin (20/7) malam.

Sedang tiga lainnya yaiti Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 Juni 2020 malam.

Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)