JAM Pidsus: Tertib Tata Kelola yang Baik Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan pentingnya pendidikan dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN-APBD.

“Karena itu dengan anggaran begitu besar untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas maka diperlukan tertib tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan,” tegas JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat menghadiri kegiatan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan sekolah di DKI Jakarta, Rabu (23/12/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi DKI dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di Gedung Agung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

JAM Pidsus lebih lanjut menegaskan untuk mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, diperlukan juga keterpaduan antara upaya pendidikan (budaya anti korupsi), pencegahan dan penindakan.

Sehingga, ujarnya, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang jika dapat terbangun dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diantaranya uangkap JAM Pidsus:

  1. Dapat dilakukan pemetaan dengan baik sektor yang beresiko rawan terjadi tindak pidana korupsi;
  2. Melakukan upaya mitigasi atas resiko kerawanan tindak pidana korupsi oleh APIP melalui peran pengawasan, konsultasi dan penjamin mutu. Dalam kegiatan ini APIP dapat bekerja sama dengan APH;
  3. APH melakukan penindakan secara terukur terhadap tindak pidana korupsi yang masih terjadi. Dalam kegiatan ini APH dapat bekerja sama dengan APIP;
  4. APH bekerja sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi termasuk kerugian negara dan/atau perekonomian negara, serta melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi.

Adapun kegiatan penyuluhan hukum yang dibuka Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadirkan nara sumber Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi  yang mengusung materi bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan BOP” dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta bertemakan “Titik Rawan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP”.

Acara diisi juga dengan pemberian piagam dan penyematan selempang Duta Anti Korupsi Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri se-DKI Jakarta Tahun 2023 oleh JAM Pidsus dan Pj Gubernur DKI Jakarta. Hadir antara lain Wakajati DKI Jakarta, para Kajari dan pejabat Pemprov DKI Jakarta serta para Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN dan SMKN se-DKI Jakarta.(muj)