Kajari Pangkalpinang Ari Prio Agung memperlihatkan buku "Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti" yang isinya diduga menghina Nabi Muhammad.(ist)

Kejari Pangkalpinang Tarik puluhan buku diduga Menghina Nabi Muhammad

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menarik puluhan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bertajuk “Medali” untuk siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dari sejumlah SD Negeri di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

“Kita tarik karena di dalam buku tersebut ada kalimat diduga menghina Nabi Muhammad,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ari Prio Agung kepada Independensi.com, Kamis (13/8).

Ari menyebutkan penarikan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari orang-tua murid di media sosial soal adanya buku pelajaran SD yang isinya diduga menghina Nabi Muhammad.

“Setelah kita telusuri ternyata benar, dan itu adalah salah satu tugas Intelijen kita mengawasi barang cetakan yang dapat meresahkan atau mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Sesuai kewenangan yang ada, kata Ari, pihaknya hari ini mengunjungi sejumlah sekolah dan langsung menarik buku-buku tersebut dari tiga SD Negeri di Pangkalpinang.

Ketiga SDN, ungkapnya, yaitu SDN 12 sebanyak 25 buku dari 30 buku sudah ditarik. “Sisanya lima buku masih di siswa belum ditarik.”

Kemudian, tuturnya, di SDN 58 sebanyak 27 buku dari 31 buku dengan 4 buku masih di siswa dan di SDN 65 sebanyak 36 buku belum ditarik karena masih di siswa.

Ari menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk tidak membagikan dan terhadap buku-buku yang ada di siswa untuk ditarik melalui sekolah masing-masing.

“Selanjutnya untuk dititipkan kepada kami yang nanti buku-buku tersebut kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk diteliti ada unsur kesengajaan atau tidak untuk menghina Nabi Muhammad atau melakukan penodaan agama,” ucap Ari.

Karena, tuturnya, Kejaksaan
sesuai Peraturan Pelaksana (PP) 75 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan hanya berwenang menarik buku-buku itu selama 60 hari kerja dan harus membuat keputusan.

“Untuk itu kami juga akan berkoordinasi dengan Pusat Perbukuan Nasional,” ucapnya seraya menyebutkan isi dalam buku yang diduga menghina Nabi Muhammad bisa saja karena kesalahan dalam mengetik. “Karena di Keyboard huruf B dan N berdampingan,” kata Ari.

Ditambahkannya terkait buku-buku dengan penerbit dari Solo, Jawa Tengah, Kejari Pangkalpinang telah berkoordinasi Kejari se Babel untuk mendeteksinya.(muj)