Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Belanja Infrastruktur 2021 untuk Penguatan Infrastruktur Digital dan Penunjang Dasar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa ketersediaan dan berfungsinya infrastruktur digital menjadi sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, pemerintah mengarahkan belanja infrastruktur dalam RAPBN tahun 2021 untuk penguatan infrastruktur digital serta infrastruktur penunjang dasar lainnya.

“Belanja infrastruktur diarahkan untuk penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas, infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata, serta pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan penyediaan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, dan permukiman,” ujar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

RAPBN tahun 2021 mendatang mengalokasikan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk pembangunan infrastruktur yang utamanya digunakan untuk pemulihan ekonomi, penyediaan layanan dasar, serta peningkatan konektivitas.

Di samping itu, pemerintah juga menganggarkan Rp30,5 triliun untuk akselerasi transformasi digital guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan cepat, mengonsolidasi dan mengoptimasi infrastruktur dan layanan bersama.

“Serta mewujudkan inklusi masyarakat di wilayah prioritas pembangunan dan mendorong kesetaraan dengan tambahan akses internet pada sekitar 4.000 desa dan kelurahan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” imbuh Presiden.(wst)