Kedua terpidana kasus narkotika M Effendi dan Mustakim saat ditangkap aparat Kejari Bintan bekerjasama dengan pihak Polres Bintan.(ist)

Kejari Bintan Tangkap dan Jebloskan Dua Terpidana Kasus Narkotika ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Bintan menangkap dan menjebloskan dua terpidana kasus narkotika ke Rutan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau guna menjalani hukuman masing-masing selama empat tahun penjara, Sabtu (15/8) pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan kedua terpidana M Effendi dan Mustaqim ditangkap karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung.

“Padahal keduanya sudah tiga kali kita panggil secara patut melalui kuasa hukumnya. Tapi mangkir dan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum,” kata Sigit kepada Independensi.com, Senin (17/8).

Dia mengungkapkan terhadap sikap tidak kooperatif kedua terpidana, Kasi Pidum dan Kasi Intel bekerjasama dengan pihak Polres Bintan kemudian melacak keberadaan para terpidana.

Akhirnya terpidana Effendi berhasil ditangkap Jumat (14/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim jaksa bidang Pidana Umum dan Intelijen di halaman RSUD Kota Tanjungpinang.

“Sedang terpidana Mustakim ditangkap di salah satu rumah di Jalan Perikanan Batu Hitam Kota Tanjungpinang,” ucapnya seraya menyebutkan keduanya sempat dititip di Rutan Polres Bintan sebelum dieksekusi ke Rutan Tanjungpinang.

Dia menyebutkan pelaksanaan eksekusi tersebut merujuk putusan MA Nomor 504 dan Nomor 505 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menghukum kedua terpidana masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 ribu subsidair satu bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memutus bebas kedua terpidana sehingga jaksa mengajukan kasasi,” tutur Sigit.(muj)