Kejanggalan Kasus Jual Beli Pelabuhan Pertambangan Batu Bara di Kutai Kartanegara

Loading

JAKARTA – Kasus perdata yang melibatkan Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) sekaligus Komisaris dari PT. Masindo Intienergy Perkasa, Sofyan Eryanto atau yang biasa disapa Erry Sofyan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Fachrizal Dwi Ramandharu, selaku kuasa hukum dari Tergugat Sofyan Eryanto dan PT. Masindo Intienergy Perkasa, kasus yang melibatkan kliennya memasuki proses mediasi.

“Adapun agenda sidang berikutnya pada tanggal 25 Agustus 2020, yaitu melengkapi kelengkapan berkas surat kuasa dari Tergugat karena Tergugat belum dapat memperlihatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Masindo Intienergy Perkasa kepada majelis hakim pada sidang tanggal 11 Agustus 2020 lalu, dan juga karena ketidakhadiran pihak Penggugat, yang dimana setelahnya menuju ke arah penyelesaian berupa proses mediasi sebagaimana hukum acara,” kata Fachrizal kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Fachrizal melanjutkan, dalam kasus yang melibatkan kliennya, ada kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan. Sebab, sebagai seorang pengusaha yang taat hukum, kliennya akan memenuhi kewajibannya apabila semua kelengkapan dokumen telah diserahkan.

“Secara kasuistis, dalam gugatan banyak terdapat hal-hal yang menurut hemat kami kurang tepat dan cendrung tidak sesuai dengan fakta yang ada. Akan tetapi tetap kami hormati dan pasti akan kami tanggapi karena itu bagian dari hak setiap warga negara Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan, Erry Sofyan berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Troy Satria selaku Direktur PT. Jhoswa Mahakam Mineral dan H. Taufik Effendi selaku Komisaris PT. Jhoswa Mahakam Mineral.

Gugatan perdata tersebut berawal dari proses jual beli sebuah pelabuhan atau jetty terminal khusus pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Saat itu, pihak penggugat mempertanyakan sisa pembayaran yang sudah dipenuhi sebesar lebih dari 80 persen dari nilai transaksi yang disepakati.

Namun, menurut pengakuan kuasa hukum tergugat, kliennya belum bisa memenuhi kewajiban karena kelengkapan berkas kepemilikan pelabuhan belum diserahkan sepenuhnya oleh penggugat.