KPU Hanya Izinkan 100 Orang Hadiri Kampanye Tatap Muka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka, di mana hanya 100 orang yang diizinkan untuk menghadirinya.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari Senin sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk minta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.

“Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan,” kata Guspardi kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2020).

Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan itu.

“Hal tersebut membahas mengapa tetap melaksanakan Pilkada di 2020 tidak di 2021? Itu kan alasannya sudah saya ekspos di berbagai media,” jelas politisi PAN tersebut.

Untuk itu, lanjut Guspardi, yang paling penting pada pelaksanaan Pilkada di 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terkapar akibat Covid-19, lantaran tren pandemi ini kecenderungannya masih tetap naik.

“Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar,” tegasnya.

Guspardi menuturkan, KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman kemarin di Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 di mana banyak orang meninggal karena kelelahan.

“Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Kalau sekarang ini kan tidak banyak nama, tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar,” benernya.

Menurut Guspardi, saat ini tidak saja hanya masyarakat biasa saja yang terkapar akibat Covid-19, tetapi banyak juga bupati dan walikota yang terkapar juga.

“Oleh karena itu, protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Guspardi, apa yang diatur di dalam PKPU itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima oleh masyarakat.

“Jadi apa yang tertera di dalam aturan itu harus punya visi, misi, dan persepsi yang sama antara KPU Pusat dalam menghadapi menginterpretasikan antara KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” tukasnya.

Guspardi mendesak, harus ada persepsi yang sama antara pusat dan daerah, dan jangan sampai berbeda.

“Nanti penafsiran pusat dan propinsi lain lagi. Karena itu sosialisasi terhadap PKPU ini penting untuk disampaikan kepada penyelenggara pilkada terhadap apa yang sudah dikonsultasikan. Harus punya persepsi yang sama,” sarannya.

Intinya, lanjut Guspardi, jangan sampai ada perbedaan pemahaman di antara penyelenggara Pilkada.

“Akhirnya masyarakat akan marah kepada pemerintah. Lho kami sudah menyampaikan dan memperingati jangan dilaksanakan Pilkada pada 2020, ternyata dilakukan. Inilah akibatnya,” terangnya.

Oleh karenanya, Guspardi meminta KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di seluruh tingkatan sampai ke TPS-TPS.

“Makanya oleh karenanya KPU harus melakukan kajian-kajian yang mendalam. Apa yang dibenarkan, apa yang tidak. Yang penting perlu persepsi yang sama dulu,” ujarnya.

Komoditas Politik

Guspardi mengaku, dirinya sudah mewarning agar jangan sampai peserta Pilkada dikorbankan akibat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Nah ini kan bisa saja yang dipersalahkan peserta Pilkada padahal kan yang berbuat itu lawan politik dari orang yang bersangkutan. Misalnya, keramaian tidak boleh, karena ini ada kesempatan untuk menganulirnya lewat protokol kesehatan yang tidak diindahkan, maka seorang lawan politik membuat kegaduhan seolah-olah yang hadir para pendukung padahal tidak,” urainya.

Oleh karena itu, tambah Guspardi, dirinya mengingatkan agar kejadian tersebut dijadikan komoditas politik untuk mengeliminir atau menghancurkan para kandidat Pilkada.

“Ini sangat penting, dan kita harap Bawaslu dan KPU harus ketat dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Apakah namanya ketika mendaftar apa orangnya boleh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guspardi pun meminta semua pihak nantinya dapat saling menjaga guna kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat, kandidat, dan tim sukses dalam pesta demokrasi ini tentunya pesta ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.

“Pestanya tetap, kegembiraannya tetap, demokrasinya juga tetap kita dengung-dengungkan tapi harus tetap dengan protokol kesehatan,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini. (Ronald)