Menteri Basuki Serahkan DIM RUU Pertanahan Untuk Rusun ke Komisi II DPR

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama menyerahkan Daftar Inventaris Masalah  (DIM) terkait dengan persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Komisi II DPR.

Rapat Kerja yang digelar di Komisi II tersebut merupakan raker kedua setelah raker pertama yang pernah digelar pada 18 Juli 2016 atau ketika DPR menyerahkan naskah akademik dan RUU Pertanahan kepada pemerintah. Pembahasan RUU Pertanahan tersebut menjadi sejarah setelah 57 tahun UU Pokok Agraria tidak direvivsi.

Pemerintah menyerahkan 614 DIM dengan rincian 11 usulan baru, 9 usulan pendalaman dan 4 usulan perubahan. Beberapa usulan baru tersebut adalah hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah untuk berbagai keperluan maupun infrastruktur publik, bank tanah untuk kegiatan pengelolaan tanah secara terpadu, hak pengelolaan sebagai hak atas tanah, wajib daftar semua izin dan konsesi. Adapun untuk usulan pendalaman diantaranya adalah pengaturan tanah negara bekas hak, objek pendaftaran tanah, sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sedangkan untuk usulah perubahan diantaranya mengenai ketentuan hak sewa bangunan dan peradilan khusus pertanahan.

Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy mengatakan, setelah penyerahan DIM tersebut maka berikutnya adalah pembentukan panja yang berisikan pejabat eselon 1 dengan pejabat menteri tetap melakukan pengawalan terhadap isu-isu yang penting.

“Pembentukan panja untuk pembahasan bisa diikuti 14 orang perwakilan dari pemerintah dari pihak Kementerian Agraria, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PUPR. Pak Menteri diharapkan juga terus mengawal panja pembahasan RUU Pertanahan tersebut.” Pungkas Lukman Eddy

Usai mengikuti Raker dengan Komisi II tentang Penyerahan DIM RUU Pertanahan Rabu (22/11/2017) di Jakarta,  Menteri Basuki  mengatakan , “DIM yang terkait dengan ke-Pu-an adalah untuk rusun. Sudah ada UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai lex specialis karena itu pengaturan tentang sertifikat hak milik satuan rusun harus tetap dan tidak boleh dicabut dari UU Rusun. “

Dalam RUU pertanahan mengatur kembali Hak atas tanah yang dapat digunakan untuk membangun Rusun (tidak dapat diatas hak milik), Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) yang mengikutsertakan Pemda dalam PPPSRS dan SHM Sarusun (mengamanatkan pembentukan PP), padahal substansinya sudah termuat lengkap di UU No. 20 Tahun 2011

Kementerian PUPR mencatat ada empat pasal dalam RUU Pertanahan yang masuk dalam DIM. Tiga pasal yang akan mendapatkan penambahan substansi adalah pasal 45, pasal 46 dan pasal 60. Sedangkan pasal 61 diusulkan untuk dihapus dengan pertimbangan substansi pengalihfungsian tanah telah diatur dalam UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (***)