JAKARTA (Independensi.com) – Komisi II DPR RI meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas.
Hal itu sekaligus merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai 490 orang ASN yang tidak netral terkait Pilkada serentak 2020.
Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (28/8/2020).
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi.
Menurut Guspardi, butuh aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah,” ujar politisi PAN ini.
Guspardi menilai, para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
“Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang. Karena itu perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah,” imbuhnya.
Guspardi pun mendesak, KemenPAN-RB untuk membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN.
“Aturan tersebut harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses,” tegasnya.
Guspardi berpendapat, kalau hal itu tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu untuk bersikap netral.
“Oleh karena itu beri piranti, pirantinya apa? ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.
Terlebih, dalam momen menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar. (Ronald)