JAKARTA (Independensi.com)
Aparat Kejaksaan lagi-lagi berhasil menangkap salah satu buronan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan status sudah menjadi terpidana tiga tahun enam bulan penjara yaitu Bertha Romius Yasin alias Romi.
Romi koruptor dalam kasus pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap di tempat persembunyiannya, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.25 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan Romi ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepri oleh Tim gabungan Intelijen Kejagung bersama Kejati Kepri dan Kejari Batam.
Dia menyebutkan penangkapan terhadap Romi yang diburu Kejati Kepri sejak tahun 2011 mengacu putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011.
Dalam putusannya pengadilan menyatakan Romi terbukti korupsi dalam pembangunan dermaga Desa Bakong tahun anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Pengadilan pun menghukumnya tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan dalam sidang yang dilakukan secara “in absentia” atau tanpa kehadiran Romi yang buron.
Selain itu terpidana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp634 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Hari menambahkan terpidana Romi adalah buronan ke 59 yang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dari awal tahun sampai tanggal 30 Agustus 2020.
“Ini juga memberikan peringatan kepada para buronan baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ucap Hari.(muj)