Terpidana kasus korupsi di Maluku Utara Son Karyosi (tengah) yang berhasil ditangkap aparat kejaksaan di Jakarta saat diterbangkan ke Ternate untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.(ist)

Sembilan Tahun Buron Terpidana Korupsi di Malut Ditangkap Aparat Kejaksaan di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah sembilan tahun  buron akhirnya Son Karyosi terpidana korupsi dana bantuan sarana usaha ekonomi produktif nelayan untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan di Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2007 berhasil ditangkap aparat kejaksaan, Jumat (28/8) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Utara saat berada di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (29/8).

Hari menyebutkan setelah ditangkap terpidana diterbangkan ke Ternate, Maluku Utara Sabtu (29/8) pagi dan langsung dieksekusi ke Rutan Ternate guna menjalani hukumanempat tahun penjara.

Sebelumnya Hari menyebutkan penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 yang menghukum terpidana empat tahun penjara, denda
Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

MA dalam putusannya menilai terpidana terbukti mengkorupsi dana bantuan sarana usaha ekonomi produktif nelayan untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2007

Putusan MA itu mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejati Ternate. Karena sebelumnya Pengadilan Tipikor Ternate dalam putusannya Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009 memutus bebas terpidana.

Hari menyebutkan keberhasilan dihukumnya terpidana dari swasta berkat kemampuan JPU menguraikan bahwa secara hukum putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni.

“Tapi putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi dan pada pemeriksaan tingkat kasasi yang bersangkutan diputus MA bersalah dan dijatuhi hukuman,” tuturnya.

Hari menambahkan dengan ditangkapnya terpidana Son Karyosi, jumlah buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia dari awal tahun hingga Agustus 2020 sebanyak 58 orang dengan berbagai status. “Baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.”(muj)