Walikota Depok Mohamad Idris

Kembali Zona Merah, Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Guna menekan penularan Covid 19 yang sudah kembali ke zona merah, pemerintah kota (Pemkot) Depok memberlakukan pembatasan aktivitas khususnya pada malam hari. Dimana, pembatasan tersebut dilakukan diberbagai sektor seperti toko, rumah makan, café, mini market, midi market sampai pukul 18.00 Wib.

Sementara untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 Wib. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 Wib. “Sedangkan optimalisasi Kampung Siaga Covid 19 dengan prioritas kegiatan antara lain pendataan tempat kerja warga dengan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid 19,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (31/8/2020).

Dikatakan, Pemkot Depok juga mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid 19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. “Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS) pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

Selain itu, Idris juga menginstruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor dan lainnya. “Meningkatkan Swab Test massal pada khusus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan, kebijakan pembatasan aktivitas warga yang dianggap publik serupa jam malam tak akan mengekang para pegawai yang terpaksa pulang malam.

“Aktivitas warga ini memang maksimal sampai pukul 20.00 Wib. Lalu, yang pulang kerja dari Jakarta baru pulang pukul 21.00 Wib, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain,” kata Dadang Wihana.

Menurut Dadang, kebijakan ini masih sebatas surat edaran wali kota. Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Kebijakan ini bertujuan memutus penularan di tingkat lokal. Sebab, berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 di Depok yang terdektesi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.

“Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu, banyak kerumunan warga sampai pada pukul 00.00 Wib atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan,” tambahnya. (Robino Hutapea)