Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan JAM Was Amir Yanto selidiki insiden bunuh diri tersangka Tri Nugrana di toilet Kejati Bali.(ist)

Jaksa Agung Perintahkan JAM Was Selidiki Insiden Tersangka Bunuh Diri di Kejati Bali

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto untuk menyelidiki insiden bunuh diri tersangka kasus dugaan korupsi Tri Nugraha di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8) malam.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan perintah Jaksa Agung tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak dari tim penyidik Kejati Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya saat menangani kasus tersangka.

“Karena itu JAM Was atas perintah Jaksa Agung akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas insiden tersebut,” ucap Hari kepada wartawan, Senin (31/8) malam.

Dia mengungkapan insiden bunuh diri tersebut berawal ketika tersangka memenuhi panggilan tim jaksa Penyidik Tipikor Kejati Bali untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan TPPU.

Tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini tiba di Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA. Dia datang bersama penasihat hukumnya dan diterima Jaksa penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik.

Setelah pemeriksaan usai, kata Hari, berdasarkan pendapat Tim jaksa penyidik disarankan tersangka dilakukan penahanan demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.

Sementara tersangka sekitar pukul 12.00 WITA meminta izin penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan ternyata ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejati Bali.

Penyidik sempat mencari di mushola terdekat. Namun tidak juga ditemukan sehingga tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk melakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Sekitar pukul 16.00 WITA akhirnya tersangka ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk selanjutnya akan ditahan.

Namun sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka lebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.

Selain rapid tes terhadap tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Sehingga sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejati Bali dan diperoleh jawaban dokter sedang dalam perjalanan menuju Kejati Bali

Sekitar pukul 18.20 WITA, tersangka sempat melaksanakan sholat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa. Karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.

Selanjutnya pada pukul 19.30 WITA ketika dokter tiba di Kantor Kejati Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka Tri Nugraha.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, ungkap Hari, ketika tersangka dan Tim penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, tiba-tiba tersangka saat keluar dari ruang penyidik minta izin ke toilet.

Selain itu, tuturnya, tersangka meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker. Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet.

Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Setelah pintu toilet didobrak diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka.

“Selanjutnya tersangka dievakuasi Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros). Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” ucap Hari.(muj)