Kejari Lubuklinggau Eksekusi Uang BB Korupsi Rp882 Juta ke Kas Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melaksanakan eksekusi terhadap barang-bukti uang tunai sebesar Rp882 juta yang disita terkait kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap uang barang-bukti korupsi dengan cara menyetorkan ke kas negara guna memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap lima terpidananya.

“Terhadap ke lima terpidana tersebut, kami juga akan tetap menagih uang pengganti yang mereka harus bayar sesuai perintah pengadilan,” kata Willy kepada Independensi.com, Rabu (2/9)

Dia menyebutkan ke lima terpidana sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang hingga Mahkamah Agung dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung AKN yang tidak selesai dilaksanakan.

“Selain dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi, ke limanya juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti oleh hakim,” ungkapnya.

Ke limanya antara lain terpidana Briyo Al Khoir dan Muhammad Subhan masing-masing dihukum lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti Briyo harus membayar sebesar Rp1,290 miliar subsidair dua tahun enam bulan penjara. Sedang Subhan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,296 miliar.

Kemudian terpidana Ferry Susanto, Fahrurrozi dan Firdaus dihukum masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti terpidana Ferry Susanto harus membayar sebesar Rp1,473 miliar, Fahrurrozi sebesar Rp1,290 miliar dan Firdaus sebesar Rp1,478 miliar.(muj)