Tersangka Andi Irfan menggunakan rompi warna pink saat hendak dibawa ke Rutan Cipinang cabang KPK setelah ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, Rabu (2/9).(foto/muj/independensi)

Kejagung Tahan Andi Irfan Tersangka Gratifikasi dan Permufakatan Jahat dengan Pinangki-Djoko

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus akhirnya menetapkan Andi Irfan (AI) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa tim penyidik untuk tersangka Pinangķi dan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9). Dia pun langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya saat keluar dari Gedung Bulat, tersangka yang  menggunakan rompi warna pink bungkam dan tidak mau meladeni sejumlah pertanyaan wartawan dengan langsung masuk ke mobil tahanan milik kejaksaan yang membawanya ke Rutan KPK.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Rabu (2/9) malam mengatakan tersangka AI oleh tim penyidik disangka terlibat kasus PSM yang diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari DST (Djoko Soegiarto Tjandra).

Tersangka antara lain disangka melanggar pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga tersangka disangka melanggar pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. “Yaitu tersangka AI diduga melakukan permufakatan jahat dengan PSM dan DST terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung,” ucap Hari.

Dia menuturkan AI ditetapkan sebagai tersangka menyusul penetapan tersangka PSM dan tersangka DST berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-53/F.2/Fd.2/09 tanggal 2 September dan surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP-58/F.2.Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Sedangkan penahanan tersangka di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

“Tersangka AI ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 2 September 2020 hingga 21 September 2020,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)