Pertamina Rencana Hapus Premium, Pertalite dan Solar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Rencana Pertamina menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite ditanggapi anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher sebagai langkah yang tidak peka pada kondisi rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Netty kepada para awak media melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Netty menilai, pemerintah tidak peka pada penderitaan rakyat, karena saat ini daya beli serta pendapatan masyarakat menurun.

“Banyak masyarakat yang tidak berpenghasilan karena di-PHK atau dirumahkan, kenapa pemerintah justru ingin menghapus Premium dan Pertalite? Artinya pemerintah memaksa rakyat untuk membeli pertamax yang harganya lebih mahal,” kata Netty.

Netty juga menyinggung masih banyaknya rakyat Indonesia yang berada di garis kemiskinan.
Penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite, lanjut Netty, pasti akan semakin membebani mereka.

“Perlu dicatat penghapusan BBM jenis premium dan pertalite akan berdampak pada banyak hal, antara lain, kemungkinan harga-harga akan turut naik dan ini akan semakin memberatkan keluarga pra-sejahtera. Padahal ada sekitar 17 persen keluarga pra-sejahtera di Indonesia yang butuh bantuan pemerintah, bukan justru dibebani,” jelas politisi PKS ini.

Untuk itu, Netty meminta, pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut mengingat masih banyak rakyat yang menggunakan premium dan pertalite untuk kegiatan sehari-hari.

“Skema bantuan sosial dari pemerintah, baik berupa uang tunai, subsidi upah, kartu pra kerja atau bentuk apa pun, akan menjadi tidak bermakna. Bantuan itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, jika harga kebutuhan makin tinggi, bagaimana masyarakat bisa membeli? Ini kan sama saja pepesan kosong,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan dua jenis BBM yang memiliki Research Octane
Number (RON) di bawah 92 ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyederhanaan produk bahan bakar minyak (BBM) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91. (Daniel)