Pemilik tanah H Siin

Tanah Batin Tenayan Dijual, Diduga Menggunakan Tanda Tangan Palsu

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga hektar lahan perkebunan H Siin yang merupakan Batin Tenayan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Riau, dijual. Lahan yang terletak di Setukul dan dulunya masuk wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar itu, disinyalir diperjual-belikan oknum-oknum tertentu dengan menggunakan tanda tangan palsu.

Hal itu dikatakan H Siin (105 tahun) didampingi anaknya Rudy Kumala kepada Independensi.com, Kamis, (3/9) di kediaman Batin Tenayan – Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut H Siin yang sudah puluhan tahun di nobatkan jadi Batin Tenayan itu, Setukul dulunya merupakan daerah tempat tinggal mereka bersama keluarga. Anak-anak lahir dan besar di Setukul, sehingga lahan 3 hektar itu, terus di-olah dengan menanam mangga, durian, kelapa, jengkol dan lain-lain.

Setelah anak-anak mulai besar hendak sekolah, kamipun pindah arah ke darat, tepatnya di Tenayan, tapi lahan 3 hektar di Setukul tetap di olah, tidak pernah dijual kepada orang lain, kata Walimuda Tenayan sejak tahun 1960 – 1965.

Dikatakan, Setukul dulu masuk RT 01/RK IV Tenayan – Kedesaan Sail Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, belakangan baru masuk wilayah Kota Pekanbaru. Posisi lahannya berada di, Utara batas dengan Sungai Siak 100 meter, Barat batas dengan Djayo 300 meter, Timur batas dengan K.Tijah 300 meter dan Selatan batas dengan Kunil 100 meter.

Alas haknya terdiri dari Surat Keterangan Pengolahan Tanah Nomor : 12/SR/1983 ditandatangani Hasan Basri Kepala Desa Sail, serta register Camat Siak Hulu Nomor: 28/SH/1988 ditanda tangani Camat Siak Hulu Drs H R Thamsir Rachman tanggal 15 Maret 1988.

Sayangnya kata H Siin pejabat Ketua RK 14 Desa Sail Kecamatan Siak Hulu mulai tahun 1980 – 1990 dan Ketua RW 14 mulai tahun 1990 – 1992, diatas lahan yang sejak tahun 1970-an di usahai dan diolah, tiba-tiba muncul surat kepemilikan lahan atas nama orang lain.

Hal itu diketahuinya dari Chandra SH Lurah Industri Tenayan, kata mantan Ketua RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya tahun 92 – 2005 ini. “Persoalan baru muncul saat sebagian lahan hendak dijual,”kata Batin Tenayan kelahiran sekitar tahun 1915 ini dengan mimik serius.

Saat itu kata H Siin lagi, anaknya bernama Fitriyah alias Ijah, ingin mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) sekaligus balik nama dari atas nama H Siin kepada pembeli. Bagaikan petir di siang bolong saat mendengar kabar dari Chandra Industri Tenayan yang mengatakan diatas lahan sudah terbit surat tanah atas nama Novia Corry Cs dan Edi Suryanto Cs.

Berdasarkan informasi dari Chandra Lurah Tenayan, surat yang di miliki Novia Corry teregister Nomor Kel.449/590/S/2003, No.1355/RR/2003 ditanda tangani Camat H Tarmizi Achmad S.IP dan Lurah Faizal Ahmadin AP.

Sedangkan surat tanah atas nama Edi Suryanto adalah SKGR No. Reg.Kel.500/590/LS/2009 dan No.Reg.Kec.3066/590/TR/2009 ditandatangani Camat Drs Daryuzar dan Lurah H Abdurrahman.

Mengetahui ada pihak lain menguasai dan memiliki surat diatas lahan yang selama ini kami miliki secara sah kata Batin Tenayan ini lagi, persoalan inipun kami gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.

Tragisnya, disaat permasalahan masih berlangsung di Pengadilan, Lurah Chandra memanggil Fitriyah alias Ijah ke kantornya. Saat itu Chandra-Lurah Industri Tenayan menyodorkan selembar surat yang isinya seolah-olah H Siin sudah berdamai dengan Novia Corry dan tidak akan melanjutkan permasalahan lahannya lagi ke ranah hukum. “Membaca surat itu Ijah marah dan menyatakan belum pernah ada perdamaian dari ayahnya dengan Novia Corry,” ujar H Siin

Ketika itu Ijah menanyakan kepada Lurah Industri Tenayan Chandra SH dari siapa surat itu diperoleh, Lurah tersebut menyatakan dari Tarmizi Achmad mantan Camat Bukit Raya. “Surat itu langsung saya bantah dan membuat pernyatan diatas kertas meterai cukup bahwa saya H Siin belum pernah dan tidak akan pernah berdamai dengan Novia Corry,” ujar H Siin mantap.

Merasa curiga kenapa bisa mulus penyerobotan lahan dilakukan Novia Corry dan Edi Suryanto hingga menguasai puluhan hektar lahan yang selama ini kami usahai, termasuk lahan keluarga besar anak-kemanakan Batin Tenayan kata H Siin, semua keluarga kami tanyakan, baik di Pekanbaru hingga daerah Siak, apakah pernah menjual lahan kami seluas 3 hektar kepada Edi Suryanto atau Novia Coory. Menurut Djayo pihak pemilik lahan yang bersepadan dengan lahan kami menyatakan tidak pernah menjual, dan menyatakan bahwa lahannyapun ikut di serobot.

Ironisnya lagi kata H Siin yang juga dibenarkan Rudy Kelana, menurut data-data yang berhasil diperolehnya, bahwa surat jual beli tanah atas nama Edi Suryanto, Marjati, Suryahadinata, maupun atas nama Novia Corry Cs dan lain-lain, diduga erat mempergunakan tanda tangan palsu. Adapun tanda tangan yang dipalsukan termasuk atas nama Djayo yang dinyatakan penjual, Hasan Basri Kepala Desa Sail dan tanda tangan Tengku Herman.

Puluhan surat jual beli tanah dari Djayo di yakini kepada Edi Suryanto Cs maupun Novia Corry di yakini menggunakan tanda tangan palsu. Kami beranin menyatakan itu, setelah ditanyakan kepada Djayo yang menyatakan tidak pernah menjual lahan dan tidak memiliki lahan hingga puluhan hektar di Setukul. Begitu juga tanda tangan Hasan Basri selaku Kepala Desa dalam surat jual beli tanah itu termasuk tanda tangan Tengku Herman yang pernah Pjs RW14, juga dipalsukan.

“Saya berani menyatakan tanda tangan dalam surat tanah itu dipalsukan, karena mereka antara lain Djayo, Hasan Basri dan Tengku Herman juga membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 yang menyatakan tidak pernah menandatangani serta menyatakan surat tanah itu tidak bernar adanya,” ujar H Siin yang juga dibenarkan Rudy Kumala.

Saat Lurah Industri Tenayan MS Chandra W SH dikonfirmasi Independensi.com melalui whatsaap menjelaskan bahwa, permasalahan lahan antara H Siin dengan Novia Corry dan Edi Suryanto Cs sudah pernah di gugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kurang diketahui sejauh mana hasil akhirnya.

Ditanya terkait surat perdamaian yang disebut-sebut pernah di sodorkan Lurah Chandra kepada Fitriyah alias Ijah putri H Siin, Lurah tidak bersedia menjawab. Tanya saja yg bersangkutan, ujarnya sambil mengirimkan nomor kontak handphoe Tarmizi Achmad,

Sedangkan Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti kepada Independensi menyarankan, agar permasalahan tersebut ditanyakan saja kepada Lurah Industri Tenayan MS Chandra W SH. Sementara Edi Suryanto yang dihubungi beberapa kali baik lewat telepon selulernya maupun melalui whatsaap, tidak dijawab.
(Maurit Simanungkalit)