Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Febri Adriansyah. (foto/muj/independensi)

Kejagung Undang KPK, Bareskrim dan Kemenko Polhukam Hadiri Gelar Perkara Pinangki Besok

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose atau gelar perkara oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka kasus gratifikasi dan permufakatan jahat di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (8/9) besok.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Febri Adriansyah mengatakan dalam gelar perkara tersebut sejumlah pihak juga diundang untuk hadir yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri dan Kemenko Polhukam

“Kami undang dari KPK, Kemenko Polhukam dan rekan-rekan Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara PSM. Karena disana (Bareskrim) juga menyangkut ada sangkaan tindak pidana korupsi terhadap DST (Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).

Dia menyebutkan dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB tersebut pihaknya akan menyampaikan telah selesainya hasil penyidikan terhadap perkara jaksa PSM.

“Perkara jaksa PSM saat ini juga sudah masuk tahap satu, kami akan lanjutkan ke penuntutan” ucapnya seraya membenarkan perkara PSM terkait dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Ya karena dia (PSM) memang meyakinkan Djoko Tjandra bahwa dia bisa ngurus (fatwa MA) dengan menjual berbagai namalah. Dia jual, sehingga Djoko Tjandra waktu itu awalnya yakin,” tutur Febri.

                                                                                                         Periksa Adik Pinangki
Sementara itu tim penyidik pidana khusus Kejagung kembali memeriksa adik Pinangki yaitu saksi Pungki Primarini bersama enam saksi lainnya di Gedung Bulat, Kejagung, Senin (7/9).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan ke tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan AIJ (Andi Irfan Jaya) dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi.

Saksi-saksi lainnya selain Pungki, yaitu saksi Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Tbk dan Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

Kemudian saksi Julia Rani selaku Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai dan Paramelasarideli selaku Teller Dolarindo Money Cangher.

Serta saksi Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza dan Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkait kasus gratifikasi atau menerima hadiah atau janji serta permufakatan jahat. Selain itu khusus untuk Pinangki disangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(muj)