JAKARTA (Independensi.com) – Komisi II DPR RI merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan massa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai.
Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
Demikian diunggah anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Guspardi, seharusnya pihak penyelenggara maupun
pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses pilkada serentak 2020.
“Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak, tutur Guspardi.
Guspardi mengatakan, KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri, dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran paslon di KPU.
“Jika ada yang melanggar aturan protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” tegas politisi PAN ini.
Guspardi menuturkan, kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran pasangan paslon di Pilkada serentak 2020 ini menjadi fenomena baru di mana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan.
“Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan, tidak boleh melakukan kerumunan, harus pakai masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas,” ujarnya.
Guspardi Gaus mengungkapkan, Komisi II DPR RI akan segera memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan ini guna mengantisipasi kejadian seperti saat pendaftaran paslon tidak terulang kembali.
“Pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di tanah air,” jelasnya.
Guspardi menghimbau, faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tetap harus menjadi prioritas utama.
“Karena data perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukannya melandai seperti yang diharapkan tetapi justru masih menunjukkan tren peningkatan. Data sampai Minggu (6/9/2020) kasus Covid -19 bertambah 3.444 kasus dalam 24 jam terakhir sehingga kasus Covid-19 di tanah air hingga saat ini mencapai 194.109 orang,” urai anggota Baleg DPR RI ini.
Sebagai antisipasi pengerahan massa berjumlah besar saat tahapan pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, Guspardi berharap, agar semua stake holder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan.
“Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan yang mutlak di laksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat,” sarannya.
Oleh karena itu Guspardi mengingatkan, penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media.
“Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan Pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran Covid-19 ini,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini. (Daniel)