BEKASI (IndependensI.com)- Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman corona virus disease (Covid-19) di Kota Bekasi Jawa Barat, berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020. Pada masa ATHB aman covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Pemerintah Kota Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta, sebab Kota Bekasi memiliki cara berbeda penanganan Covid-19. Meski karakter masyarakatnya hampir sama namun penangananya berbeda.
Di wilayah Kota Bekasi digencarkan program penilaian penanganan Covid-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, zero criminal dan pencegahan covid-19 di masyarakat. Selain itu, dilakukan program Gebrak Masker dan Tracking Pasien Covid-19.
Demikian disampaika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020, Kamis (10/9/2020).
Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.
Pada Keputusan Wali Kota Bekasi apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)
Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.
Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Kendati demikian, Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB. Pemkot Bekasi sekarang ini perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 dan dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin, 14 September 2020.
Dijelaskan, statmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan kasus Covid-19 karena adanya interaksi dengan daerah mitra, termasuk yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi dalam rapat dengan Forkominda Kota Bekasi.
Saat ini, pasien covid19 di Kota Bekasi terus terjadi. Daya tampung rumah sakit terbatas. Maka, Stadion Patriot Candrabhaga kembali akan dijadikan sebagai tempat isolasi pasien, terutama bagi masyarakat penghuni rumah indekos. (jonder sihotang)