Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kasus Pembiayaan PT RPI, Kejagung Periksa Tersangka Mantan Pejabat Bank Syariah Mandiri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Jakarta terkait pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Resati Putra Indah (RPI) yang disidik kejaksaan Agung masih terus bergulir.

Kali ini Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus memeriksa mantan Kepala Divisi Pembiayaan I Bank Syariah Mandiri Priambodo Trisaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (10/9) malam menyebutkan pemeriksaan terhadap tersangka mantan pejabat di BSM sangat penting bagi tim penyidik.

“Karena sebagai pejabat bank, tersangka PT dianggap mengetahui aturan dan tata cara pemberian fasilitas pembiayaan,” ucapnya.

Hanya saja, tuturnya, dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Resati Putra Indah oleh BSM cabang Jakarta justru tersangka melakukan penyimpangan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat sejauhmana perbuatan yang dilakukan tersangka dan kaitannya dengan unsur pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Penyidikan yang kini dilakukan Kejagung adalah hasil pengembangan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penyidikan secara umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-17/F.2/Fd.2/05/2019 sejak Mei 2019.

Sprintdik tersebut tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT BSM Cabang Jakarta kepada PT Resati Putra Indah.(muj)