JAKARTA (Independensi.com)
Koruptor proyek pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor Kecamatan Kota Bengkulu tahun 2006-2007, Imron Rosadi akhirnya dijebloskan tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu, Sabtu (12/9) malam.
Sebelumnya Imron yang buron selama tujuh tahun berhasil ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di rumahnya di Griya Alam Sentul Blok B7 Nomor 23, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (11/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Kota Bengkulu ini yang sudah berstatus terpidana empat tahun penjara selanjutnya pada hari ini diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu dan tiba tadi sore.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik mengatakan kepada Independensi.com, Sabtu (12/9) terhadap terpidana hari ini juga langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu guna menjalani hukuman.
Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyono menyebutkan sebelum dieksekusi ke LP, terpidana setibanya dari Jakarta lebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kota Bengkulu.
“Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya sesuai protokol kesehatan oleh tim dokter, dan setelah itu terpidana kita bawa ke Lapas Kota Bengkulu untuk dieksekusi,” ucap Pramono
Terpidana Imron Rosadi adalah salah satu dari tiga buronan yang pada Jumat (11/9) berhasil ditangkap sekaligus dalam sehari oleh Tim tangkap buronan Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan di daerah.
Penangkapan Imron merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor :379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Imron dinyatakan terbukti korupsi korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan tahun 2006-2007 Kota Bengkulu yang merugikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.(muj) .