Terpidana Sunarko (kiri) setelah berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10) malam. (ist)

Buronan Korupsi Proyek Konstruksi Runway di Maluku Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Mantan Direktur PT Bima Prima Taruna (BTP) Sunarko buronan kasus korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku tahun anggaran 2012 berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan, Selasa (20/10) malam sekita pukul 20.30 WIB

Sunarko yang sudah berstatus terpidana ditangkap di salah satu kamar Hotel Royal Asnof, Kota Pekanbaru, Riau setelah selama setahun menghilang untuk menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (21/10) menyebutkan terpidana tidak melawan saat ditangkap Tim Tabur gabungan Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung dibantu Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

Dikatakan Hari bahwa terpidana sebelumnya oleh MA dalam putusannya
Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 dinyatakan terbukti korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan.,

Namun, ungkapnya, ketika terpidana sudah dipanggil Kejari Tual secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung ternyata panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum.

“Terpidana akhirnya dinyatakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai kemudian ditangkap di Pekanbaru,” ucapnya.

Dikatakan Hari bahwa setelah ditangkap terpidana saat diinterogasi mengakui melarikan diri karena merasa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang ke penyidik sebesar Rp3 miliar.

“Tapi terpidana tidak memahami bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya dan pidana yang sudah dijatuhkan serta dendanya harus dilaksanakan,” tuturnya.

Ditambahkannya terpidana Sunarko buronan ke 95 sepanjang tahun 2020 yang berhasil ditangkap selanjutnya akan dibawa ke Maluku guna menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Ambon.

Sebelumnya tiga kolega Sunarko yaitu terpidana Paulus Miru mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Nicolas Paulus konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa dan John Tangkuman mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya sudah dieksekusi ke Lapas yang sama.(muj)