Rumah Makan dan Tempat Ibadah Bakal Dibatasi Selama PSBB Total

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengizinkan pengelola restoran, kafe atau tempat makan beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang akan dimulai Senin 14 September 2020. Namun pengelola tidak boleh melayani makan ditempat.

“Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain mengatur mengenai restoran, kapasitas rumah ibadah juga dibatasi. Anies mengatakan, rumah ibadah di permukiman warga maksimal hanya boleh menampun 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” kata Anies.

Namun, rumah ibadah yang dikunjungi berbagai komunitas dilarang untuk beroperasi. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di zona merah.

“Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).