Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Kombes Wijanarko usai rapat koordinasi tentang penanganan covid19 di Stadion Patriot Candrabhaga. (ist)

ATHB sampai 2 Oktober 2020: Pemkot Bekasi Tidak Terapkan PSSB Total

Loading

BEKASI (IndepensensI.com)- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, tidak ditetapkan di Kota Bekasi. Tapi masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman corona virus disease (Covid-19) tetap berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Pada masa ATHB aman covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil   perekonomian masyarakat  tetap berjalan.
Keputusan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (14/9/2020)

Pemkot Bekasi tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

Sementara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bakal turun tangan menertibkan masyarakat di wilayah hukumnya soal aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat yang nekat masih berkumpul di atas pukul 23.00 WIB bakal dibubarkan.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes  Wijonarko, Senin. Penegakan peraturan ini akan dilakukan mulai malam ini. Fokus utama adalah pada titik keramaian seperti di Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, katanya usai menghadiri rapat evaluasi menyusul kebijakan PSBB Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, .

Disebutkan, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingg 2 Oktober 2020 sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19.
Pihaknya bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. (jonder sihotang)