Konser Musik Selama Kampanye Harus Ditiadakan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pergelaran konser musik di tengah kampanye pada Pilkada serentak 2020 menuai berbagai polemik di tengah masyarakat.

Berbagai kalangan mengkhawatirkan pergelaran konser musik di tengah kampanye Pilkada serentak nanti justru akan membuat klaster baru Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, sebaiknya konser musik tersebut ditiadakan.

“Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Sufmi kepada pada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2020).

Sufmi menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) memang konser musik diizinkan dalam penyelenggaraan kampanye pilkada.

“Jadi memang itu ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik saat kampanye pilkada,” ungkap Waketum Partai Gerindra ini.

Namun, Sufmi mengingatkan, agar para paslon juga harus memperhatikan peraturan lainnya selain PKPU terkait hal ini.

“Namun, terlebih lagi dalam penyelenggarannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraan dan lain-lain,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Sufmi menilai, penyelenggara pilkada harus juga memperhatikan resiko yang dihadapi tempat-tempat kampanye nantinya.

“Jadi saya pikir dalam satu tempat itu penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian juga harus melihat apakah kemudian di tempat tersebut kasuistik ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona Covidnya tinggi,” imbuhnya.

Hal itu, menurut Sufmi dapat dijadikan pertimbangan mengenai diizinkan atau tidaknya konser musik di tengah kampanye Pilkada serentak nanti.

“Hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan konser musik ini,” pungkasnya. (Daniel)