JAKARTA (Independensi.com)
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melantik Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Rabu (16/9).
Wilhelmus yang sebelumnya menjabat Wakil Jaksa Tinggi Jawa Barat menggantikan pejabat lama Yusuf yang menjadi jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan RI.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam sambutannya mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan lima hal kepada pejabat baru Kajati Papua Barat untuk menjadi perhatian.
Pertama, kata dia, terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab. Serta berlandaskan pada hati nurani.
“Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut,” tegasnya.
Kedua, optimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Jaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu.
“Agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu,” ucapnya.
Ketiga, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan pernah sekali-kali melakukan tindakan yang menghambat atau bahkan penyimpangan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat, dan martabat Kejaksaan,” ujarnya.
Ke empat, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.
“Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi,” katanya berharap.
Sedang ke Lima, dukung dan sosialisasikan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan Badan Legislatif DPR RI.
Oleh karena itu dia meminta jajarannya untuk merapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan kita resisten terhadap revisi tersebut. “Untuk itu, mari kita kawal setiap prosesnya dengan seksama,” ucap mantan Kajati Jawa Barat ini.(muj)