Urus Fatwa MA, Pinangki Terima DP 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta diduga pernah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (17/9) uang tersebut adalah uang muka atau Down Payment (DP) 50 persen dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan diberikan Djoko Tjandra guna mengurus fatwa ke Mahkamah Agung.

Awalnya, kata Hari, sekitar November 2019, PSM bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan Djoko Tjandra setuju Pinangki dan Anita membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung. Tujuannya Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ungkap Hari dalam keterangan tertulisnya saat menjelaskan kedudukan perkara dari Pinangki.

Atas permintaan itu Pinangki dan Anita Kolopaking bersedia membantu dan Joko Tjandra bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1 juta AS kepada Pinangki untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut.

Namun uang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya rekan Pinangki sesuai proposal “ACTION PLAN” yang dibuat Pinangki dan diserahkan Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra.

Selain itu, ungkap Hari bahwa PSM, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberi uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan di Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma sebelum meninggal memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebagai DP dari janji 1 juta dolar AS.


Andi Irfan kemudian memberikan uang sebesar 500 ribu dolar kepada Pinangki yang membagikan sebagian kepada Anita sebesar 50 ribu dolar AS sebagai pembayaran awal Jasa Penasehat Hukum “Sisanya sebesar450 ribu dolar AS dikuasai PSM,” tutur Hari.

Namun dalam perjalanannya rencana dalam “ACTION PLAN” tidak ada satupun terlaksana. Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkannya dengan tulisan tangan “No” pada kolom Notes dari ACTION PLAN.

Sementara uang sisa sebesar 450 ribu dolar AS oleh Pinangki digunakan antara lain membeli Mobil BMW X-5, pembayaran dokter Kecantikan dan hotel di Amerika. Selan itu pembayaran sewa dua apartemen, dokter dokter home care, pembayaran Kartu Kredit dan transaksi lain.(muj)