Putra Bungsu Presiden Ditipu Anak Ingusan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski baru duduk dibangku SMP empat pelaku ini sudah lihai dan tergolong nekad.

Bagaimana tidak, pelaku ini berhasil menipu anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan belasan orang lainnya dengan modus lelang barang lewat daring instagram.

Akibatnya, korban menderita senilai Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, keempat pelaku berinisial AF, GR, DFY dan MR. Mereka diringkus di Aceh dan Medan, Sumatra Utara.

“Pelaku masih dibawah umur, dan duduk dibangku SMP kelas VII,VIII dan IX. Umurnya, 15 dan 16 tahun,” kata Awi di Bareskrim, Polri, Jumat (18/9).

Awi menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Cybercrime, Bareskrim, Polri setelah masuknya laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

“Kemudian, kami melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan,” jelas Awi.

“Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.
Setelah mengecek kepemilikan akun, kami menemukan ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan,” lanjut Awi.

Awi menuturkan, dalam aksinya, pelaku melakukan perkenalan lewat dunia maya. Sedangkan, uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan,” ujar Awi.

Awi mengatakan, meski para pelaku masih dibawah umur. Namun, polisi tetap memprosesnya.

Meski, para tersangka masih dibawah umur, polisi tetap memprosesnya.

“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Akibatnya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. (Ronald)