Terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang kini tersangka permufakatan jahat dan gratifikasi pengurusan Fatwa MA.(ist)

Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung kembali Korek Keterangan Rahmat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa saksi Rahmat guna dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Selasa (21/9)

Rahmat yang diperiksa di Gedung Bulat Kejagung, Jakarta adalah pemilik dari Koperasi Nusantara yang juga sudah dicegah ke luar Negeri sejak 10 Agustus 2020.

Dia pun merupakan teman dekat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang pada Rabu (22/9) besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Selasa (21/9) malam, saksi Rahmat kali ini diperiksa untuk tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra).

Pemeriksaan saksi, tutur Hari, dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka DST kepada Jaksa PSM.

“Selain bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Kejagung dalam kasus korupsi permufakatan jahat dan gratifikasi atau pemberian dan janji terkait pengurusan Fatwa MA, telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kemudian tersangka Andi Irfan Jaya mantan politisi Partai Nasdem dan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.(muj)