Terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dituntut hukuman seumur hidup oleh Tim JPU dalam kasus Jiwasraya.(ist)

Kasus Jiwasraya, Giliran Terdakwa Joko Hartono Tirto Dituntut Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, kini giliran Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Yanuar Umar di depan majelis hakim diketuai Rosminan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/9).

Tim JPU sebelumnya mengatakan terdakwa terbukti bersalah korupsi bersama-sama terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun

Perbuatan terdakwa Joko dilakukan bersama lima terdakwa lain yaitu mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Serta juga dengan terdakwa pemilik dari PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.

Dalam tuntutannya itu Tim JPU menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Tim JPU yang sebelumnya menyebutkan ada tujuh perbuatan dilakukan oleh terdakwa Joko bersama Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Pertama yaitu membuat kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan poresional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham berdedar.

Keempat, melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan oeprasional.

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manjer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak membeirkan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008-2018.

Sementara itu Tim JPU hari ini batal membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, karena keduanya positif Covid 19.

Baik Benny maupun Heru Hidayat saat ini masih menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya tim JPU telah menuntut tiga terdakwa dari unsur PT Jiwasraya. Yaitu terhadap mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo seumur hidup, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim 20 tahun penjara dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 18 tahun penjara.(muj)