Jaksa Tuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Hukuman Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group menuntut agar terdakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihukum seumur hidup.

Alasan Tim JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/2/2023) karena terdakwa Surya Darmadi telah terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan terdakwa menurut Tim JPU seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/2/2023) diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan dakwaan Ketiga Primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumedana mengungkapkan Tim JPU dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa Surya Darmadi dihukum untuk membayar uang pengganti Rp4.798.706.951.640,00 dan 7,885,857.36 dolar Amerika serta kerugian perekonomian negara Rp73.920.690.300.000.

“Dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” tuturnya mengutip surat tuntutan Tim JPU.

Tim JPU menyatakan juga jika
terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

“Selain itu apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti,” urai Tim JPU.

Sumedana mengatakan untuk kasus yang sama terdakwa lain yakni Raja Thamsir Rachman dituntut Tim JPU agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa, tutur dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)