Terpidana Partinah (pakai rompi tahanan) yang sembilan tahun buron saat ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Sembilan Tahun Buron Wanita Penipu Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Cilacap

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Perempuan pelaku kasus penipuan Partinah binti Hadi Sutrisno (43) berhasil ditangkap Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu 23/9) setelah sembilan tahun buron dan menjadi buruan Kejari Purwokerto.

Partinah yang sudah berstatus terpidana ini ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah dan Kejari Purwokerto saat berada di Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah ditangkap terpidana langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (23/9).

Terpidana Partina sebelumnya, tutur Hari, sempat menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test sesuai protokol kesehatan dan hasilnya negatif.

Dikatakannya penangkapan terhadap Partinah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung RI No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011.

“Dalam putusannya terpidana dihukum satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan sebagai mata pencaharian,”ungkap Hari.

Dia pun kembali menghimbau agar para buronan baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.”(muj)