Tim Tabur Kejati Tangkap Chee Yu Terpidana Korupsi Bank Sumut yang Buron Empat Tahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bidang Intelijen berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Chee Yu alias Ayung terpidana kasus korupsi Bank Sumatera Utara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa.

Terpidana Chee Yu yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun ditangkap saat berada di depan rumahnya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli pada Kamis (30/3/2023) malam sekitar pukul 19.46 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Jumat (31/3/2023) penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Yos menyebutkan dalam putusannya hakim menyatakan Chee Yu yang disidang secara in absentia terbukti korupsi terkait permohonan dan pencairan kredit yang tidak sesuai mekanisme perbankan yang dilakukan bersama-sama HM Harahap eks pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar eks pimpinan Seksi Pemasaran.

Adapun perbuatan terpidana tersebut seperti diputuskan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP/

Hakim pun, tutur dia, menjatuhkan hukuman terhadap Chee Yu enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta harus membayar uang membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

“Dengan ketentuan jika uang pengganti belum dilunasi satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika nantinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” kata dia.

Yos mengatakan terhadap putusan hakim sebenarnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Jaksa eksekutor pada 16 Februari 2023 sudah melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk datang ke kantor Kejari.

“Tapi terpidana tidak juga datang memenuhi panggilan sampai kemudikan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati,” katanya seraya menyebutkan terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejari Deli Serang untuk dieksekusi ke Rutan Lubukpakam guna menjalani hukumannya.(muj)