JAKARTA (IndependensI.com) – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan laju penularan Covid 19. Salah satunya dengan rutin menggelar razia masker di berbagai tempat di Ibukota. Hasilnya, selama penerapan PSBB 16.000 warga terjaring razia karena tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, dari jumlah tersebut masyarakat paling banyak dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit.
“Untuk kerja sosial emang termasuk yang banyak. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar kerja sosial 15.431 orang, denda 1.240 dan jumlah keseluruhan 16.671 orang,” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Untuk pelaksanaan pengawasan terkait protokol kesehatan Satpol PP DKI berpedoman dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” papar dia.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.